Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Respons Jokowi Prabowo Beri Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong

Tom Lembong adalah eks anak buahnya saat menjadi menteri perdagangan. Lulusan Harvard itu kerap menjadi penulis pidato Jokowi. 

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)
RESPON JOKOWI HASTO BEBAS- Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi merespons soal Prabowo yang memberikan pengampunan hukum berupa amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin) 

Meski begitu, ia menegaskan hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Pasalnya, belum lama ini mereka menunjukkan keakraban saat Prabowo menghadiri Kongres PSI.

“Baru aja beliau ke rumah baru aja ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.

Surat Presiden

Pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan dua surat kepada DPR RI:

Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025: Permohonan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025: Permohonan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Kedua surat tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kasus Hasto dan Tom Lembong

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku. Melalui amnesti, hukumannya dihapus.

Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015–2016, terjerat kasus korupsi impor gula dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved