Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong Dikabarkan akan Bebas Hari Ini setelah Pengacara Kantongi Surat Prabowo

Bila tidak ada aral melintang, Tom Lembong disebut akan bebas hari in,  Jumat (1/8/2025) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
TOM LEMBONG BEBAS- Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pasca mendapatkan abolis, Tom Lembong disebut pengacara bebas hari ini, Jumat (8/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pasca mendapatkan pengampunan hukum berupa abolisi dari presiden Prabowo, Tom Lembong disebut akan segera bebas.

Bila tidak ada aral melintang, Tom Lembong disebut akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Informasi itu datang dari kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Zaid Mushafi mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025). 

“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Tim kuasa hukum dan keluarga saat ini katanya masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Ini Bukti Kasusnya Dipolitisasi

Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tutur Zaid.

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden. Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Selain Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga mendapatkan pengampunan hukum berupa amnesti.

3 Pihak yang Pernah Dapat Abolisi

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.

1.Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional.

Baca juga: Dasco Unggah Foto Pertemuan Megawati dan Puan Usai Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Presiden

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved