Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Ini Bukti Kasusnya Dipolitisasi

Keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut baik oleh PDI Perjuangan.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Harun Masiku bersembunyi di kantor PDIP dan merendam HP agar tidak tertangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan ke DPR tertanggal 30 Juli 2025.

Keputusan tersebut disambut baik oleh PDIP dan tim kuasa hukum Hasto, yang menyebut amnesti ini sebagai bukti bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto selama ini sarat politisasi. 

DPR pun telah menyetujui pemberian amnesti tersebut bersama 1.115 terpidana lainnya.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Pihaknya, kata dia, menyambut baik pemberian amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

Baca juga: Dasco Unggah Foto Pertemuan Megawati dan Puan Usai Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Presiden

Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Chico yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico. 

Chico juga turut menanggapi ketika Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidan termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved