Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Ini Bukti Kasusnya Dipolitisasi

Keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut baik oleh PDI Perjuangan.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Harun Masiku bersembunyi di kantor PDIP dan merendam HP agar tidak tertangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" tambah Maqdir.

Artinya kata Maqdir KPK sebagai organ dari pemerintah, tidak peka terhadap persoalan

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.

Namun Maqdir mengaku belum mendengar soal keputusan amnesti dari presiden.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Berupa Abolisi dan Amnesti

Tetapi kata Maqdir, tim pengacara Hasto menyambut baik bila memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.

“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah. Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
 
Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.(m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved