Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP: Ini Bukti Kasusnya Dipolitisasi

Keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut baik oleh PDI Perjuangan.

Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Harun Masiku bersembunyi di kantor PDIP dan merendam HP agar tidak tertangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan ke DPR tertanggal 30 Juli 2025.

Keputusan tersebut disambut baik oleh PDIP dan tim kuasa hukum Hasto, yang menyebut amnesti ini sebagai bukti bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto selama ini sarat politisasi. 

DPR pun telah menyetujui pemberian amnesti tersebut bersama 1.115 terpidana lainnya.

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Pihaknya, kata dia, menyambut baik pemberian amnesti. Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

Baca juga: Dasco Unggah Foto Pertemuan Megawati dan Puan Usai Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Presiden

Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini diungkapkan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Chico yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico. 

Chico juga turut menanggapi ketika Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidan termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).

"Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" tambah Maqdir.

Artinya kata Maqdir KPK sebagai organ dari pemerintah, tidak peka terhadap persoalan

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.

Namun Maqdir mengaku belum mendengar soal keputusan amnesti dari presiden.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Berupa Abolisi dan Amnesti

Tetapi kata Maqdir, tim pengacara Hasto menyambut baik bila memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.

“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah. Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
 
Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.(m27)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved