Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong Dikabarkan akan Bebas Hari Ini setelah Pengacara Kantongi Surat Prabowo

Bila tidak ada aral melintang, Tom Lembong disebut akan bebas hari in,  Jumat (1/8/2025) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
TOM LEMBONG BEBAS- Tom Lembong dan istrinya Franciska Wihardja tampak memanjatkan doa di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Pasca mendapatkan abolis, Tom Lembong disebut pengacara bebas hari ini, Jumat (8/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 mendapat abolisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh.

Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM, menghentikan penuntutan pidana dan membebaskan tahanan politik.

Baca juga: Daftar 3 Pihak yang Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden Sejak Era Soekarno, SBY hingga Prabowo

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan, tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.

3. Tom Lembong

Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.

Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved