Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong Dikabarkan akan Bebas Hari Ini setelah Pengacara Kantongi Surat Prabowo
Bila tidak ada aral melintang, Tom Lembong disebut akan bebas hari in, Jumat (1/8/2025) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.
2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 mendapat abolisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh.
Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM, menghentikan penuntutan pidana dan membebaskan tahanan politik.
Baca juga: Daftar 3 Pihak yang Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden Sejak Era Soekarno, SBY hingga Prabowo
Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan, tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.
3. Tom Lembong
Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.
Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding
Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.
Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto
Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pasca Bebas Tom Lembong Lakukan Serangan Balik, Laporkan Auditor BPKP Chusnul Khotimah dan 3 Hakim |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Bersahabat dengan Megawati sehingga Beri Hasto Kristiyanto Amnesti |
![]() |
---|
Gerindra Tegaskan Amnesti Hasto Tak Terkait dengan Dukungan PDIP ke Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Langkah Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.