Setiap Perguruan Tinggi Swasta yang Merger Bakal Dapat Insentif Rp 100 Juta dari Kemendikbudristek

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbudristek bakal memberikan insentif kepada perguruan tinggi swasta (PTS) yang merger.

Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS."

"Dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris.

Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi, jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai, PSI: Citra DPR Makin Ambyar

Paris mengatakan, hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.

Sementara, Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek Polaris Siregar mengatakan, mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.

Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.

Baca juga: Berulang Kali Bilang Hati-hati, Jokowi Masih Sangat Khawatir Banyak Warga Mudik Lebaran

"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui."

"Mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," papar Polaris. (Fahdi Fahlevi)