TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, tak ada aturan yang dilanggar dalam rencana Kapolri merekrut 56 eks pegawai KPK.
"Yang punya kewenangan itu Presiden."
"Presiden yang mendelegasikannya."
Baca juga: Baleg DPR Ingin Kunker ke Brasil dan Ekuador, Formappi: Sudah Kebelet Pelesiran Ya?
"Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020 jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelas Feri saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).
Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN.
Presiden dapat mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS.
Baca juga: Per 1 Oktober, Tinggal 280 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran
Presiden juga bisa mendelegasikan nasib ASN kepada kementerian atau lembaga, termasuk Polri dan BKN.
Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.
Sementara, lanjut Feri, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri.
Baca juga: Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK
Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya, begitu," beber Feri.
Akademisi Universitas Andalas itu menyebut, 56 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Oktober 2021: Dosis Pertama 93.066.494, Suntikan Kedua 52.316.566
Mereka bisa langsung dilantik sesuai keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes."
"Kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," terangkas Feri.
Berniat Panggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, Polri, BKN, dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM, siang dan malam kalau perlu, untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada, sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," tuturnya.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Kita juga tahu lah, memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," terangnya.
Bukan Jebakan
Polri meminta eks pegawai KPK tidak khawatir bergabung menjadi ASN Polri.
Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dipastikan bukanlah sebuah jebakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, perekrutan tersebut merupakan niat baik Kapolri agar tetap bisa menggaet 57 eks pegawai KPK itu, untuk tetap bisa mengabdi kepada negara dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan."
"Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK dengan mimik yang fresh."
"Yang kemudian serius dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka," papar Argo.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
Kapolri, kata Argo, menilai 57 eks pegawai yang dipecat KPK ini memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di lembaga anti rasuah.
Sebaliknya, perekrutan ini juga sebagai kebutuhan organisasi Polri.
"Intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."
"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat (baik)," bebernya.
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bisa menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," ucapnya.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa."
"Kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," terangnya. (Vincentius Jyestha)