TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa digunakan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut disampaikan Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara, kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK?"
Baca juga: Partai Buruh Bakal Dideklarasikan Hari Ini, Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum
"Dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" Tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung
Perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial kenal Robin lewat Azis Syamsuddin.
Baca juga: Partai Demokrat Bilang Moeldoko Ngebet Jadi Presiden, Pernah Minta Jabatan Ketua Umum kepada SBY
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang dalam Azis Syamsuddin di KPK, yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
"Waktu itu disampaikan Pak Syahrial, ketemunya di rumah Pak Azis."
"Waktu itu Pak Wali bilang ketemu di rumah Pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," beber Yusmada.
Baca juga: Tak Sebut Suku, Natalius Pigai Bantah Lontarkan Ujaran Rasisme kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo
"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?" Tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," jawab Yusmada.
"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?" Tanya jaksa lagi.
Baca juga: Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual