"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK."
"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).
Novel telah mengizinkan Tribunnews menukil cuitannya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dari AU dan AL Masing-masing Baru Ada Dua
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa digunakan untuk mengamankan perkara.
Hal tersebut disampaikan Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara, kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK?"
Baca juga: Partai Buruh Bakal Dideklarasikan Hari Ini, Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum
"Dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" Tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.
Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung
Perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Imbalannya, Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial kenal Robin lewat Azis Syamsuddin.
Baca juga: Partai Demokrat Bilang Moeldoko Ngebet Jadi Presiden, Pernah Minta Jabatan Ketua Umum kepada SBY
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang dalam Azis Syamsuddin di KPK, yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.