Tetapkan 3.103 Komponen Cadangan 2021, Jokowi: Tidak Boleh Digunakan Kecuali Kepentingan Pertahanan

Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi meresmikan komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan komponen cadangan 2021 di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).

Terdapat kurang lebih 3.103 komponen cadangan yang telah mengikuti pelatihan dasar kemilititeran, ditetapkan pada hari ini.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober tahun 2021, pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Isyaratkan Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri Jika Sesuai Keahlian

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, komponen cadangan dibentuk berdasarkan Undang-undang 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Komponen cadangan berasal dari unsur warga negara atau masyarakat yang mengikuti pelatihan terlebih dahulu.

Tahapan untuk menjadi komponen cadangan dimulai dari pendaftaran pada 17-31 Mei 2021.

Baca juga: Bali Dibuka Lagi untuk Turis Asing Mulai 14 Oktober, Wisatawan Tak Penuhi Syarat akan Disuruh Pulang

Kemudian, menjalani seleksi pada 1-17 Juni 2021.

Setelah lulus seleksi, mereka menjalani latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai komponen cadangan pada 7 Oktober 2021.

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini amanat Jokowi di acara tersebut: 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Oktober 2021: 2.851 Orang Sembuh, 1.484 Positif, 75 Meninggal

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Halaman
123