TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan menjadi tersangka kasus penebitan izin ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.
Dia mengaku siap menindak menteri atau pejabat di atas dirjen jika yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Lion Air Group Diperiksa Satgas Covid-19 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang selama 2 Jam
Burhanuddin mengatakan, kasus mafia minyak goreng masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.
Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti, kami tidak akan segan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya, siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," tegasnya.
Baca juga: Penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino Bisa Bertambah Menjadi 40 Hari, Ini Alasannya
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Keempat tersangka itu antara lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana
Sedangkan tiga tersangka lainnya berlatar belakangan pejabat perusahaan swasta di antaranya Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Juga Togar Sitanggang yang memiliki posisi General Manager PT Musim Mas, dan Parlindungan Tumanggor pemegang jabatan Komisaris di Wilmar Nabati Indonesia.
Baca juga: Keluarga Selebgram Vanessa Khong Terima Uang dan Barang dari Binomo Indra Kenz Rp 22,6 Miliar
Pengumunan penetapan keempat tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat karena telah mendistribuskan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.
Baca juga: Pencuri Ponsel Milik Penjaga Gerai Pulsa Ditangkap Warga, Pelaku Sempat Dikurung di Sekolah
Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.