Pemilu

Andri S Permana Terima Putusan MK tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana menerima putusan Sistem Pemilu Proposional Terbuka yang diresmikan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka