MK menolak gugatan sistem pemilu sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: INI Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka