"Kita akan berikan sanksi tindak tegas, jadi ini harus ada efek jera, kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi (aksi bakar sampah ilegal)," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengawasan pembakaran liar.
Pasalnya, pembakaran sampah secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara.
"Kami akan bekerjasama dengan Forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," kata dia.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Terserang ISPA Gara-gara Asap Pembakaran Sampah Dekat RSUD Tangsel
Menurutnya, Pemkab Tangerang akan segera melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang untuk merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (Perda).
Hal itu dilakukan, guna memaksimalkan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Karena salah satu yang mendominasi dilakukannya pembakaran sampah secara ilegal ini adalah masyarakat yang merupakan kelompok rumah tangga," terang Ahmed Zaki Iskandar.