Pencabulan Anak

Gadis Dibawah Umur di NTB Dicabuli Satpam Komplek Usai Kepergok Pacaran

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Pria berinisial J (31) itu ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram, informasi yang beredar jika pelaku merupakan satpam komplek.

Kejadian pencabulan itu terjadi pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika korban bersama pascarnya berinisial A area lapangan bola.

Lalu datanglah, pelaku J menegur dan menyuruh A untuk pulang, sedangkan kekasih A diminta untuk tinggal.

Baca juga: Bocah Korban Pencabulan Pria 70 Tahun Alami Trauma, Diungsikan ke Sepatan dan Sering Bicara Sendiri

Baca juga: Cabuli Anak Kandung Sejak SD Hingga Ratusan Kali Pria di Tanjung Pasir Teluk Naga Ditangkap

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Cabuli Anak Kandung Hingga Ratusan Kali di Teluknaga Tangerang

Karena takut A pun akhir meninggalkan kekasihnya, sementar korban diajak oleh J ke tengah lapangan.

"Korban diajak ke lapangan bola di Lombok Barat oleh A. Namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dikutip Kompas.com.

"Selanjutnya A disuruh pulang oleh J sementara korban diajak ke tengah lapangan. Selanjutnya J mencabuli korban di lapangan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Polres Metro Depok Tewas Dikeroyok, Ternyata Ini Pemicunya

Setelah melakukan aksi cabul kepada korban ditengah lapangan, lalu J berinisiatif untuk mengatarkan pulang korban, hanya saja korban hanya diantar dipertengahan jalan.

Selanjutnya korban pun mencoba menelpon kekasihnya untuk meminta dijemput, tempat ia diturunkan oleh pelaku.

Dari peristiwa yang dialami oleh korban, beberapa saat kemudian korban merasakan rasa sakit diarea kemaluannya saat buang air kecil, karena takut korban pun bercerita denga orang tuanya.

"Nah, atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orangtua (ibu) korban yang selanjutnya dilaporkan ke Malolresta Mataram," katanya.

Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Berbasis Salafiyah Cabuli 22 Santriwati, Modusnya Nikah Siri

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Pelaku dikenai Pasal 82 (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 7 tahun penjara," ucapnya. 

Dicabuli Ayah Kandung

Seorang wanita berinisial NF (19) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni SH yang berusia 54 tahun.

Aksi pencabulan seorang ayah terhadap putri kandungnya tersebut terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh SH adalah dengan memperkosa NF hingga ratusan kali sejak Tahun 2014.

"Korban disetubuhi oleh pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4, sampai sekarang ini sudah seratus kali," ujar AKP Zuhri, Selasa (29/8/2023).

Kemudian Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.

Baca juga: Bejat! Guru Pencak Silat di Lampung Rudakpaksa 6 Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.

"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," kata dia.

"Saat kami datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," imbuhnya.

Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi. 

"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," ungkapnya.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," terang AKP Zuhri.

 

(Kompas.com/Idham Khalid/TribunTangerang.com)