Konflik Rempang

Polemik Pulau Rempang, Warga Berbagai Daerah Datang ke Batam Menolak Pengusuran Berakhir Ricuh

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO SOAL REMPANG - Massa melempar kantor BP Batam dengan batu saat demo soal nasib warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/9/2023).

Namun polisi juga terus maju membubarkan masa yang sedang beraksi.

Pos penjagaan diperketat saat memasuki wilayah kelurahan Cate dipeiksa terlebih dahulu.

Saat memasuki lokasi kejadian banyak kendaraan aparat kemanan terparkir di pinggir jalan.

Jalan dipenuhi kaleng dan tanah bekas lemparan saat kericuhan terjadi.

Banyak warga turun kejalan meluapkan kekecewaannya atas aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini.

Warga masih terus berjejer di pinggir jalan, sementara untuk anak anak dievakuasi untuk diamankan.

Untuk kondisi saat ini aksi unjuk rasa di kelurahan Cate sudah mulai kondusif.

Mahfud MD Tegaskan Bukan Penggusuran

Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa insiden bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9/2023) bukanlah hasil dari upaya penggusuran, tetapi merupakan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak.

"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," kata Mahfud saat diwawancarai di Hotel Royal Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha.

Sebelum investasi dimulai, tanah tersebut tidak digarap dan tidak pernah dikunjungi. Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut.

Namun, Mahfud menekankan bahwa Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah.

Mahfud juga mengomentari kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pada tahun 2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni," ungkap Mahfud MD. 

"Issue yang saat ini menjadi penyebab konflik adalah proses pengosongan lahan, bukan hak atas tanah atau hak guna usaha," tambahnya.

Menurut Mahfud MD, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

"Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar hukum," jelas Mahfud.

Mahfud MD mengusulkan agar pemegang hak dan warga setempat berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

"Sekarang, yang diperlukan adalah diskusi mengenai solusi, mungkin bantuan sosial, bukan kompensasi karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak. Ini adalah tindakan belas kasihan, dan bagaimana cara memindahkan mereka, dan ke mana mereka akan dipindahkan," ungkap Mahfud MD.

"Menurut saya, ini adalah solusi terbaik," tegasnya.

Kapolri Sebut akan Prioritaskan Musyawarah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memprioritaskan musyawarah dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, di lokasi tersebut terjadi bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga yang menolak soal pemasangan patok, Kamis (7/9/2023).

"Upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas hingga kemudian masalah di Batam, Pulau Rempang bisa diselesaikan," ujar Listyo Sigit, kepada wartawan, Kamis.

Pihak BP Batam, kata dia, telah melakukan musyawarah dengan masyarakat di sana.

Uang ganti rugi bagi warga yang terdampak bahkan telah disiapkan.

"Namun, ada beberapa aksi, karena ada beberapa aksi yang kemudian hari ini dilakukan upaya penertiban," ucap jenderal bintang satu itu. 

 

(Wartakotalive.com/TribunBatam.com/Pertanian Sitanggang)