Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.
Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.
Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.
Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.
Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.
Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.