Pembunuhan Vina Cirebon

3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Purnawirawan Jenderal: Kapolres Kapolda Ngapain Aja

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Susno Duadji menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang hingga kini belum tuntas.

Diketahui saat peristiwa pembunuhan terjadi, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjabat sebagai Kapolres Cirebon.

Sementara Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Bambang Waskito saat itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Namun Bambang hanya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat selama delapan bulan saja.

Ada 4 DPO

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku menemukan informasi baru perihal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kata dia, berdasarkan informasi yang diterima jika sebenarnya ada empat orang yang seharusnya masuk dalam DPO polisi.

Putri Maya Rumanti mengungkapkan informasi itu didapat dari dari laporan kuasa hukum para tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adanya 4 DPO itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. Namun kenyataanya jika ada satu pelaku yang justru hilang dari daftar DPO itu

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu," kata Putri Maya Rumanti, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," lanjutnya.

Baca juga: Mengapa Polisi Tak Jerat Pelaku Pembunuhan Vina dengan Pasal Rudapaksa?

Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.

Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui."

Halaman
1234