Pembunuhan Vina Cirebon

Komnas HAM Surati Polda Jawa Barat Soal Belum Tuntasnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komnas HAM

TRIBUNTANGERANG.COM - Buntut belum tuntasnya kasus pembunuhan Vina Cirebon sejak 2016 lalu, Komnas HAM akan menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Kasus yang terjadi di tahun 2016 ini kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap tiga pelaku pembunuhan belum kunjung ditangkap polisi.

Vina dan Eky di Cirebon merupakan korban keganasan para pelaku hingga keduanya kehilangan nyawa, bahkan tak sampai disitu saja para pelaku juga memperkosa Vina.

Meski 8 orang berhasil diadili namun ternyata 3 pelaku masih berkeliaran bebas, mereka merupakan saksi kunci atas pembunuhan sadis itu.

Kasus tersebut semakin dibahas setelah peristiwa kelam ini dijadikan sebuah film layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Baca juga: 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Masih Berkeliaran, Purnawirawan Jenderal: Kapolres Kapolda Ngapain Aja

Kini setelah ramai, Komnas HAM pun turun tangan untuk memperjelas perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dikutip Tribunnews.com, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan di Cirebon yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Ia mengatakan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, kata dia, Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait sejumlah hal.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

Kedua, kata dia, untuk meminta keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.

"Ketiga, (untuk) memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban," sambung dia.

Baca juga: Hotman Paris Minta Prabowo Undang Ayah Vina Cirebon Makan Kepiting, Makanan Kesukaan Vina

Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan ia mengatakan Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku pada 13

September 2016 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

Halaman
12