Isu yang diadukan, lanjut dia mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata dia, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
Dalam surat tersebut, lanjut dia Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga.
Kedua, untuk memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan.
"(Ketiga) Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.
Bareskrim dan Polda Metro Jaya Turun Tangan
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dikabarkan juga akan turun tangan untuk membantu Polda Jawa Barat untuk menangkap tiga pelaku DPO itu.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya Bareskrim Polri, ternyata kasus ini turut menjadi perhatian Polda Metro Jaya, bahkan juga akan turun tangan membantu pencarian para pelaku yang belum tertangkap.
"Pada prinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/5/2024).
Ade Ary menyebut Polda Metro Jaya siap membantu menangkap pelaku jika sudah ada permohonan bantuan dari Polda Jawa Barat.
"Jadi gini, Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang," kata dia.
"Pada perinsipnya, Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian," sambungnya.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News