Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jawa Barat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal Digelar

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini karena Polda Jabar tidak hadir.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan itu dalam rangka menguji penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Lantas sejumlah senjata Pamungkas telah disiapkan kubu Pegi Setiawan untuk memenangkannya dalam sidang praperadilan.

Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

"Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka, karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian.

Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung," kata Tony RM dikutip dari YouTube tvOne

Kubu Pegi Setiawan juga bakal menguliti Polda Jawa Barat tentang proses penetapan tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.

"Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan," kata Tony.

Tak hanya itu, pihaknya pun mengaku akan mempergunakan putusan pengadilan terdahulu sebagai senjata melawan Polda Jawa Barat.

Sebab, kubunya meyakini jika Polda Jawa Barat juga menggunakan putusan pengadilan terdahulu pada kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky untuk menjerat Pegi Setiawan.

"Yang belum dikupas secara detail itu adalah putusan pengadilan itu menjadi bukti karena dasar itu yang pasti Polda juga pasti menggunakan putusan pengadilan," katanya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News