TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Eks Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Fajar resmi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu AKBP Fajar juga merekam, meyebarluaskan dan mengunggah konten pornografi anak.
Untuk itu, ABP Fajar dianggap melakukan pelanggaran berat dan dijerat dengan pasal berlapis.
Aksi biadap yang dilakukan AKPB Fajar juga membuat anggpota DPR RI Selly Andriany Gantina berharap pelaku dihukum mati.
Status tersangka yang disandang oleh AKBP Fajar merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Polda NTT.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan berbagai pelanggaran berat yang telah dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Polri menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan terhadap FWLS tidak hanya sebatas kode etik, tetapi juga mencakup aspek pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara simultan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Pekik Ambigu AKBP Fajar saat Dijadikan Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur: Saya Sayang Indonesia
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyatakan, AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat dan disangkakan pasal berlapis.
Serangkaian Pelanggaran Berat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar AKBP Fajar tidak hanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tetapi juga terlibat dalam kasus lain yang semakin memberatkan status hukumnya.
"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 3 orang, dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
Sebanyak empat korban kekerasan seksual AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, anak berusia 13 tahun, anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.
Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga terbukti telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bukan hanya itu, bukti-bukti yang ditemukan dalam penyelidikan juga mengungkap bahwa Fajar diduga mengonsumsi narkoba.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, AKBP Fajar disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan pasal tindak pidana.
Eks kapolres Ngada itu disangkakan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT juga menyebut AKBP Fajar disangkakan Pasal 6 Huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, G, C, dan I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Ini Daftar Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Bukan hanya itu, eks kapolres Ngada itu juga disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C, atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya.
Sementara itu, terkait penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Divpropam Polri masih mendalami kasusnya.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari wabprof, adalah pengguna," kata Trunoyudo menjawab pertanyaan wartawan soal status hukum AKBP Fajar atas dugaan kasus narkoba.
"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," ujar dia menambahkan.
Penangkapan dan Penyidikan
AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Fajar, termasuk kasus asusila dan narkoba.
Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum terhadapnya semakin menguat setelah laporan polisi model A dibuat pada 3 Maret 2025 berdasarkan temuan langsung oleh anggota kepolisian yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, membenarkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025,” ujar Patar kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025) malam.
Pencopotan dari Jabatan
Sebagai bagian dari sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan memutasikannya ke Yanma Polri.
Keputusan ini dituangkan dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Sebagai penggantinya, AKBP Andrey Valentino telah resmi menjabat sebagai Kapolres Ngada yang baru.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Divpropam Polri juga mengadenkan sidang kode etik terhadap AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News