Dokter di Bandung Lecehkan Pasien

Rudapaksa Keluarga Pasien, Polisi Sebut Dokter Priguna Anugerah Pratama Punya Kelainan Seksual

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUNYA KELAINAN SEKSUAL- Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS tega merudapaksa pasien. Poliis sebut pelaku diduga punya kelainan seksual. (x)

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Pelaku Warga Pontianak

Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP," imbuhnya.

Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

"Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan," kata Kombes Hendra.

Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri

Setelah aksinya ketahuan poliis, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ternyata mencoba bunuh diri.

Halaman
1234