Berita Daerah

Perkara Tidur di Masjid, Mahasiswa Dianiaya Lima Pria di Sibolga hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang mahasiswa dianiaya hingga tewas oleh lima orang pria setelah diusir untuk tidak di Masjid Agung Sibolga, pada Jumat (31/10/2025).

|
Editor: Joko Supriyanto
http://www.ladbible.com via tribunnews
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Kasus ini terjadi ketika seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) memilih untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara menunggu waktu subuh tiba 

Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan KM 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Dalam kejadian tersebut, SS selain menganiaya korban, diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Untuk SS, dikenakan pasal tambahan yakni pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

(Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved