Daftar 4 Gubernur Riau yang Terjerat Hukum karena Korupsi, Terbaru Abdul Wahid

Abdul Wahid ditangkap KPK karena menerima uang suap dari anak buahnya terkait fee proyek di Dinas PUPR Riau tahun 2025

Editor: Joseph Wesly
(Tribunpekanbaru.com/Kompas.com/Tribunnews/Tangkapan layar dari YouTube KPK RI)
TERJERAT KORUPSI- Kolase mantan gubernur Riau Rusli Zainal, Annas Maamun, Abdul Wahid dan Saleh Djasit. Keempatnya berurusan dengan hukum karena melakukan aksi tindak pidana korupi. 

Arief Setiawan (MAS). Dana diberikan sebagai imbalan penambahan anggaran proyek infrastruktur yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Setoran kepada Abdul Wahid dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025. Setoran pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar. Total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

KPK kemudian melakukan OTT pada Senin (3/11/2025) dan menangkap M. Arief Setiawan, FRY, serta lima kepala UPT.

Abdul Wahid sempat bersembunyi namun akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan pecahan asing senilai total Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama dikutip dari Tribunnews

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:

  • Abdul Wahid – Gubernur Riau,
  • M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
  • Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved