Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Manipulasi Ijazah Jokowi
Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah
Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifa pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Penyidik diketahui sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiganya untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Roy Suryo Cs Tidak Bisa Dipidana
Merespons penetapan tersangka kepada Roy Suryo cs, anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD angkat bicara. Dia menilai, para tersangka, termasuk Roy Suryo, tak bisa diadili sebelum keaslian ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan.
Dia mengatakan demi kesetaraan di hadapan hukum, maka pengadilan harus terlebih dahulu membuktikan ijazah Jokowi palsu atau asli baru kemudian proses hukum Roy Suryo cs bisa dilanjutkan.
“Kalau hukum ingin ditegakkan secara adil, maka harus dibuktikan dulu apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak lewat pengadilan. Baru kemudian perkara tuduhan bisa diproses,” ujarnya dalam tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/1/2025) malam.
Polisi Tak Bisa Menentukan Keaslian Ijazah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
“Roy Suryo sekarang jadi tersangka. Tapi kita tidak tahu, karena apa? Apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena menimbulkan keonaran, kegaduhan, membuat berita bohong, atau yang lain?” katanya.
Menurut Mahfud, pembuktian soal asli atau palsunya ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan oleh polisi, melainkan harus diputuskan oleh hakim di pengadilan.
“Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu. Itu harus diputuskan lewat pengadilan,” tegasnya.
Mahfud juga menyebut ada dua skenario hukum yang mungkin terjadi di persidangan nanti.
Pertama, Roy Suryo dan kuasa hukumnya bisa meminta pembuktian di pengadilan soal keaslian ijazah Jokowi.
“Kalau Roy menuduh ijazah itu palsu, maka logikanya, tunjukkan dulu aslinya. Kalau aslinya tidak ditunjukkan, bagaimana tuduhannya bisa dianggap salah?” ucapnya.
Kedua, Mahfud menyebut hakim dapat menolak dakwaan jaksa apabila pembuktian keaslian ijazah tidak tersedia.
“Kalau pembuktiannya tidak ada, maka hakim bisa memutus Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO — dakwaan tidak dapat diterima karena cacat formil,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, kondisi itu menunjukkan belum ada dasar kuat untuk memeriksa pokok perkara.
“Kalau mau adil ya begitu. Buktikan dulu di pengadilan lain apakah ijazah itu benar asli atau tidak,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
dikutip dari Tribunnews
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unsoed |
|
|---|
| Pasal yang Menjerat Roy Suryo Cs Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Respons Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri Paparkan Alasan Roy Suryo Cs Tidak Langsung Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Dokter-Tifa-dan-Rismon-Sinaipar-225.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.