Alasan TNUK Adukan Amirudin ke Polisi hingga Dituntut 2 Tahun Penjara usai Tebang Pohon Kecapi
I Made menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Amirudin, berasal dari aduan masyarakat dan tangkap tangan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PANDEGLANG- Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan sampaikan tanggapan terkait warga Pandeglang, Banten, bernama Amirudin (61) yang dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
I Made menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Amirudin, berasal dari aduan masyarakat dan tangkap tangan terkait penebangan pohon di TNUK.
Diikuti Warga Lain
Dia mengaskan jika perbuatan yang dilakukan Amirudin dibiarkan, maka bisa saja diikuti warga lain yang tinggal di dekat kawasan TNUK.
"Kami lakukan tindakan terhadap terdakwa karena adanya aduan dari masyarakat sekitar yang peduli terhadap kawasan TNUK," ujar I Made kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
"Jika kami tidak lakukan tindakan, kemungkinan berdampak terhadap kawasan, dapat berupa kemungkinan perbuatan Amirudin akan diikuti oleh masyarakat lain," tambahnya.
I Made mengatakan sebelum memutuskan melaporkan Amirudin, dia mengaku telah beberapa kali mengingatkan warga untuk tak menebang pohon di kawasan TNUK.
Cuma Alibi Semata
I Made Artawan mengaku sempat mendapatkan laporan dari warga soal Amirudin yang kerap melakukan peneresan hingga terdapat beberapa pohon di kawasan tersebut mati.
"Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon. Merusak pohon itu salah satunya dengan cara lakukan peneresan di bawah itu," katanya.
Soal ketidaktahuan Amirudin jika pohon kecapi yang ditebang tersebut masuk ke kawasan TNUK, I Made menilai hal itu hanyalah alibi.
"Itu hanya alibinya saja. Dia (Amirudin) itu sudah lama di situ, tidak mungkin dia tidak tahu bahwa itu di dalam kawasan. Masyarakat yang lain juga tahu kok itu di dalam kawasan. Pal batasnya jelas," ungkapnya.
Lebih lanjut I Made juga menilai tuntutan 2 tahun penjara yang diberatkan terhadap Amirudin, merupakan hukuman paling rendah.
Jika mengacu pada UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang hukumannya minimal 3 tahun penjara dan denda Rp 100-500 juta.
"Kalau untuk pernyataan sepadan atau tidak, saya tidak berani, ya. Cuma kalau setahu saya, kalau dituntut 2 tahun, itu tuntutan minimal itu sesuai undang-undang 32 tahun 2024. Paling rendah itu tuntutannya," ujarnya.
Dituntut 2 Tahun
Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami seorang lansia bernama Amirudin (61) lantaran dituntut 2 tahun penjara usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kondisi-rumah-Amirudin2025-11-17.jpg)