Alasan TNUK Adukan Amirudin ke Polisi hingga Dituntut 2 Tahun Penjara usai Tebang Pohon Kecapi

I Made menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap Amirudin, berasal dari aduan masyarakat dan tangkap tangan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Ho-LBH Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten)
DITUNTUT 2 TAHUN- Kondisi rumah Amirudin, lansia asal Cimanggu, yang dituntut 2 Tahun usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2025). (Tribuntangerang.com/Ho-LBH Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten) 

"Kondisi kayu juga sudah semakin lapuk. Sehingga orangtua kami menyisihkan uang dari bertani. Kalau hujan sering bocor. Di dapur tiga titik yang bocor, di ruang tengah juga ada yang bocor," ungkap Samsuri. 

Tak hanya itu, Samsuri juga mengatakan Amirudin masih memiliki tanggungan, yakni istri dan anak bungsunya yang masih duduk di bangku SMA. 

"Dua anak bapak saya masih menjadi tanggungannya, apalagi yang bungsu. Karena dia masih sekolah," katanya. 

Atas hal ini, Samsuri berharap Amirudin bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Jika pun harus menjalai proses hukum, dia berharap sang ayah mendapatkan hukuman seringan-ringanya. 

"Menimbang dari kesalahan orangtua kamu, kalau memang misalkan harus ada proses hukum, misalkan sampai vonis, saya berharap dihukum seringan-ringannya, kalau bisa dibebaskan," ungkap Samsuri. 

"Kasian juga orangtua saya udah tua harus menjalani proses hukum seperti ini, soalnya kami kan orang kampung latar belakang pendidikan terbatas, kami sebenarnya melakukan ini enggak tahu, apalagi dari segi ekonomi, kurang berkecukupan," tambahnya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved