Suvenir Rp 20 Miliar
Suvenir Rp20 Miliar Pemkot Tangsel Disorot, Partisipasi Publik Dinilai Minim
Salah satu masalah utama kita dalam pengelolaan anggaran publik adalah minimnya konsultasi publik.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Besarnya anggaran pengadaan suvenir Pemerintah Kota Tangerang Selatan senilai Rp20,48 miliar kembali memantik perbincangan publik.
Namun lebih dari sekadar nilai anggaran, sorotan kini mengarah pada kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan anggaran daerah.
Isu ini mencuat setelah seorang warga internet di Thread dengan nama akun Ellenmay_Official mengunggah potongan dokumen laporan keuangan Pemkot Tangsel tahun 2024 melalui media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan berbagai rincian pengadaan bernilai fantastis, mulai dari pakaian dinas hingga makanan rapat dengan item suvenir menjadi perhatian utama.
Dalam laporan yang diunggah, tercantum bahwa belanja suvenir masuk dalam kategori "Beban Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, Suvenir, Cendera Mata" dengan alokasi Rp20,48 miliar.
Angka tersebut naik lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menanggapi itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan fokus utama bukan hanya pada jumlahnya, tetapi pada proses perencanaannya yang tertutup.
“Salah satu masalah utama kita dalam pengelolaan anggaran publik adalah minimnya konsultasi publik. Masyarakat tidak diajak bicara, padahal ini dana publik,” ujar Trubus kepada TribunTangerang.com, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Dibongkar Netizen, Anggaran Rp 20 Miliar untuk Cendera Mata Pemkot Tangsel Jadi Sorotan
Trubus menilai mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang selama ini dijalankan masih bersifat formalitas dan belum benar-benar menjadi wadah partisipasi warga.
“Musrenbang seringkali hanya jadi acara seremonial. Aspirasi yang masuk belum tentu diterjemahkan dalam RAPBD. Padahal prinsip partisipasi publik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Dalam konteks pengadaan suvenir, ia menyayangkan tidak adanya penjelasan terbuka mengenai alasan dan urgensinya.
“Kalau memang dianggap penting, harusnya dijelaskan. Misalnya, apakah ini bagian dari promosi daerah? Atau pemberdayaan UMKM lokal? Tapi sejauh ini tidak ada narasi seperti itu yang muncul dari pihak pemerintah,” ujarnya.
Meski dokumen APBD dapat diakses publik melalui situs resmi Pemkot Tangsel, banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana membacanya, apalagi menggugatnya. Hal ini menunjukkan lemahnya diseminasi informasi dan edukasi publik terhadap hak-hak anggaran.
“Pemda hanya unggah dokumen ratusan halaman tanpa ringkasan yang bisa dipahami publik. Ini bentuk pseudo-transparansi terlihat terbuka, tapi tetap tidak bisa diakses secara fungsional oleh masyarakat umum,” kata Trubus.
Trubus menyarankan agar DPRD Kota Tangsel aktif membuat regulasi atau peraturan daerah yang mewajibkan partisipasi publik dalam tiap tahapan perencanaan anggaran. Tanpa mekanisme ini, masyarakat akan terus jadi pihak yang pasif.
“Publik berhak tahu dan mengontrol ke mana uang mereka dibelanjakan. Kalau tidak, risiko penyimpangan, korupsi, dan pemborosan akan terus terjadi,” ujarnya tegas.
Pendapat serupa disampaikan
Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro. Menurutnya, pengadaan suvenir oleh pemerintah daerah sebenarnya bisa tetap dilakukan, namun harus dirancang dengan tujuan sosial yang jelas.
“Pengadaan suvenir sejatinya bukan kebutuhan mendesak. Tapi jika memang tetap ingin dilakukan, kontennya jangan hanya berupa plakat atau barang simbolik yang tidak punya nilai tambah,” kata Riko Novianto saat dihubungi TribunTangerang.com secara terpisah.
Ia menyarankan agar Pemkot Tangsel mulai mengubah pendekatan pengadaan suvenir ke arah kampanye literasi atau kampanye lingkungan hidup.
“Bisa berupa buku-buku yang menggambarkan sejarah dan budaya Kota Tangsel. Atau bibit tanaman buah yang bisa ditanam oleh warga. Itu akan jauh lebih relevan, bermakna, dan meninggalkan dampak positif,” jelasnya.
Menurutnya, model ini sudah diterapkan di beberapa kota lain yang mengaitkan kegiatan seremonial dengan program lingkungan atau edukasi.
Selain dari substansi pengadaan, Riko menyoroti besarnya nilai yang dialokasikan untuk belanja tersebut. Menurutnya, angka Rp20,48 miliar bukanlah jumlah kecil, apalagi jika dibandingkan dengan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
“Nominalnya fantastis. Akan jauh lebih berdampak bila dana sebesar itu dialokasikan ke program-program produktif, misalnya peningkatan kualitas pendidikan, pengadaan taman kota, program udara bersih, atau penguatan UMKM lokal,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan anggaran harus selalu mengacu pada prinsip keadilan dan prioritas kebutuhan warga, bukan hanya kepentingan simbolik atau seremonial birokrasi.
“Anggaran publik bukan untuk memenuhi selera birokrasi, melainkan untuk memenuhi hak warga. Prioritasnya harus jelas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait anggaran pengadaan souvenir atau cendera mata sebesar Rp20,48 miliar dalam APBD tahun 2024. Anggaran ini menjadi sorotan publik karena kenaikannya yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi beberapa instansi terkait di Pemkot Tangerang Selatan, termasuk Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel, namun belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima hingga berita ini diturunkan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
21 Hari Jelang Lawan Arab Saudi, Ranking Timnas Indonesia Turun Satu Tingkat |
![]() |
---|
Penunjukan Djamari Chaniago Tunjukkan Prabowo Bukan Pendendam |
![]() |
---|
Alasan SPBU Shell Kehabisan BBM, Karyawan Dirumahkan hingga Banting Stir Jualan Kopi |
![]() |
---|
Daftar 41 Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota BAZNAS Masa Kerja 2025-2030 |
![]() |
---|
Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.