Virus Corona

Mulai Rapi, Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian dalam Indikator Penentuan Level PPKM

Sebelumnya, angka kematian dikeluarkan dari salah satu indikator penentuan level PPKM, lantaran datanya berantakan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sekarang kasus kematian sudah banyak yang langsung terlaporkan, sehingga dapat digunakan untuk menentukan level PPKM. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memasukkan angka kematian sebagai salah satu indikator penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, angka kematian dikeluarkan dari salah satu indikator penentuan level PPKM, lantaran datanya berantakan.

"Dalam evaluasi level 4 PPKM di atas, pemerintah kembali masukkan data indikator kematian sebagai penilaian asesmen level, sesuai acuan yang ditetapkan WHO," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Surya Paloh Minta Jokowi Konsentrasi Tangani Pandemi, Tak Usah Sibuk Tambah Anggaran Belanja

Pemerintah, lanjut penanggung jawab PPKM Jawa-Bali ini, telah merapikan sebagian besar data kematian yang sempat kacau, sehingga menyebabkan penentuan level PPKM kurang tepat.

"Jadi kalau waktu dua minggu yang lalu kami mengambil itu (mengeluarkan dari indikator), karena kami mencoba bereskan datanya."

"Dan saya kira sekarang kerja keras dari Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi, data itu sudah makin baik," tuturnya.

Sekarang ini, kata Luhut, kasus kematian sudah banyak yang langsung terlaporkan, sehingga dapat digunakan untuk menentukan level PPKM.

Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan adanya kenaikan kasus konfirmasi positif dan kasus kematian dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu disebabkan banyak kasus yang belum terdata atau terlaporkan.

"Bahwa dalam beberapa hari ke depan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

"Akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten dan kota," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Luhut tidak menyebutkan detail angka kasus yang belum terlaporkan tersebut.

Namun yang pasti, kasus yang belum terlaporkan tersebut akan dikeluarkan secara bertahap selama 10 hari ke depan.

Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak

"Ada mungkin beberapa ratus atau mungkin ribu data yang secara bertahap akan dikeluarkan, dalam minggu atau 10 hari ke depan ini," katanya.

Selain itu, pemerintah kembali memasukan angka kematian sebagai salah satu indikator penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, angka kematian dikeluarkan dari salah satu indikator penentuan level PPKM, lantaran datanya berantakan.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup

"Dalam evaluasi level 4 PPKM di atas pemerintah kembali masukkan data indikator kematian sebagai penilaian asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan WHO," ujar Luhut.

Pemerintah, kata dia, telah merapikan sebagian besar data kematian yang sempat kacau pendataannya, yang menyebabkan penentuan level PPKM kurang tepat.

Masih ada sejumlah daerah yang dibereskan pendataan angka kematiannya.

Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden

"Jadi kalau waktu dua minggu yang lalu kami mengambil itu (mengeluarkan dari indikator), karena kami mencoba bereskan datanya."

"Dan saya kira sekarang kerja keras dari Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi, data itu sudah makin baik," tuturnya.

Sekarang ini, lanjut Luhut, kasus kematian sudah banyak yang langsung terlaporkan, sehingga dapat digunakan untuk menentukan level PPKM.

Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Laporan kasus kematian pasien Covid-19 yang dilakukan daerah tidak bersifat realtime, dan merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya.

Hal itu dikatakan dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH, Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan, berdasarkan analisis dari data National All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Laporan tak realtime itulah yang menyebabkan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, Kementerian Kesehatan merilis angka Kematian akibat Covid-19 yang cenderung tinggi, di mana Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur memiliki kontribusi paling besar.

Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal Belum Gelar Ibadah Berjemaah

NAR adalah sistem big data untuk pencatatan laboratorium dalam penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Kemenkes.

Berdasarkan laporan kasus Covid-19 pada 10 Agustus 2021, misalnya, dari 2.048 kematian yang dilaporkan, sebagian besar bukanlah angka kematian pada tanggal tersebut, atau pada seminggu sebelumnya.

Bahkan, 10,7% di antaranya berasal dari kasus pasien positif yang sudah tercatat di NAR lebih dari 21 hari, namun baru terkonfirmasi dan dilaporkan pasien telah meninggal.

Baca juga: Formappi: Jangan Sampai Kebijakan Hapus Rumah Dinas Hanya karena DPR Mau Jatah Uang Cash Saja

''Kota Bekasi, contohnya, laporan kemarin (10/8/2021) dari 397 angka kematian yang dilaporkan, 94% di antaranya bukan merupakan angka kematian pada hari tersebut."

"Melainkan rapelan angka kematian dari Bulan Juli sebanyak 57%, dan Bulan Juni dan sebelumnya sebanyak 37%."

"Lalu 6% sisanya merupakan rekapitulasi kematian di minggu pertama bulan Agustus,'' terang dr Panji, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berujung Damai, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan

Contoh lain adalah Kalimantan Tengah, di mana 61

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved