Ujaran Kebencian

Minta Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece, Polri: Yang Tidak Produktif Cukup Sampai di Sini

Polisi mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). 

Ahmad menjelaskan, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ahmad memaparkan, pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

"Dalam proses penanganan 38 video," cetusnya.

Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar

Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Tersangka kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.

Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Kece sempat menyampaikan pesan kepada awak media.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Salam sadar."

"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.

Setelah itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setibanya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.

Terancam Dipenjara 6 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved