Ujaran Kebencian
Minta Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece, Polri: Yang Tidak Produktif Cukup Sampai di Sini
Polisi mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."
"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya.
Ikut Repost Bisa Kena UU ITE
Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.
Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki