Ujaran Kebencian
Minta Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece, Polri: Yang Tidak Produktif Cukup Sampai di Sini
Polisi mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat berhenti menyebarkan video Muhammad Kece.
"Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini, itu tidak diupload kembali."
"Sudah cukup sampai di sini," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Ia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
"Kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif."
"Yang tidak produktif sampai sini saja," ucapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia mengingatkan, penyebar video Muhammad Kece juga dapat berpotensi melanggar UU ITE.
Karena itu, pihaknya meminta penyebaran video tersebut disetop.
"Tentunya seperti itu (ancaman UU ITE)."
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat."
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal, tentunya ini menjadi suatu pidana," jelasnya.
42 Video Ditakedown
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.
Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk