Virus Corona
Sektor Esensial Boleh WFO 100 Persen, Jika Ada Karyawan Positif Covid-19 Perusahaan Ditutup 5 Hari
Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.
TRIBUNTANGERANG, PASURUAN – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan sektor esensial lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya, di tempat kerja.
Ida menyampaikan pesan ini, saat meninjau dan menyosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kita Sudah Berada di Pinggir Pandemi Covid-19, Semoga Cepat Kelar
"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik."
"Dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," kata Menaker Ida Fauziyah, Jumat (27/8/2021).
Dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.
Baca juga: Dua Puskesmas Tutup Saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Mencapai Puncaknya pada 14 Juli
"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan."
"Karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi.
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih 49 Bidang Tanah Milik Obligor BLBI, Luasnya Tembus 5,2 Juta Meter Persegi
Ida mengatakan pemanfaatan aplikasi ini akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak."
"Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 Agustus 2021: Suntikan Pertama 60.435.555, Dosis Kedua 34.121.203
Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Ida meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 236.317 orang per 27 Agustus 2021, dan sebanyak 130.781 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 846.900 (21.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 675.840 (16.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 464.219 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 375.165 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 146.989 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 145.863 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 127.397 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 120.491 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 103.508 (2.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 102.167 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 90.717 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 84.750 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 63.743 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 57.494 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 57.075 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 51.522 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 45.184 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 45.040 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 42.295 (1.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 40.114 (1.0%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 34.346 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 31.544 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 31.334 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 30.659 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 30.497 (0.8%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 27.148 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 24.954 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 22.078 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 21.901 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 19.329 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.232 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.517 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 11.243 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 10.911 (0.3%). (Larasati Dyah Utami)