Ujaran Kebencian
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Ketum PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama
Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menanggapi penangkapan Yahya Waloni, karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian
Slamet mengapresiasi pihak kepolisian atas respons kasus Yahya Waloni.
Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kita Sudah Berada di Pinggir Pandemi Covid-19, Semoga Cepat Kelar
Slamet berharap, baik Yahya dan Muhammad Kece bisa menghormati proses hukum yang saat ini dijalani keduanya.
Sebab, apabila ada indikasi penistaan atau ujaran kebencian, wajib diproses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa,” ujarnya kepada Tribunnews, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Dua Puskesmas Tutup Saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tangerang Mencapai Puncaknya pada 14 Juli
Slamet menambahkan, siapapun tidak boleh menistakan agama apapun.
Sebab, semua umat agama di Indonesia mempunyai hak beragama dan beribadah yang setara di mata hukum.
“Sekali lagi siapa pun tidak boleh menistakan agama apa saja."
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih 49 Bidang Tanah Milik Obligor BLBI, Luasnya Tembus 5,2 Juta Meter Persegi
"Karena semua agama dijamin kebebasan beribadah di Indonesia dan tak boleh dinistakan siapapun,” tambahnya.
Meski begitu, Slamet mengungkap pihaknya bakal mengawal proses hukum keduanya.
Ia menegaskan harus ada jaminan perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece di mata hukum.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 Agustus 2021: Suntikan Pertama 60.435.555, Dosis Kedua 34.121.203
Untuk itu, Slamet menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih terhadap kedua penista agama itu.
Sebab, proses hukum pada kasus dugaan penistaan agama wajib diselesaikan secara adil.
“Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan Ustaz Waloni."
"Semua proses hukum harus sama, jangan ada tebang pilih,” ucapnya.
Jadi Tersangka Sejak Mei 2021
Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
"Sudah (tersangka)."
"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya."
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."
"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.
Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece
Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.
Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."
Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah
"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249
Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.
Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal
Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.
Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik
Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Baca juga: Penyelidik Tak Lulus TWK: Kalau KPK Bergantung pada Koruptor Ceroboh Pakai Hape, OTT Wassalam
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil."
"Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Bareskrim Dalami Motif Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian Berbau SARA
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," tuturnya.
Dalam pelaporan ini, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. (Fandi Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Yahya-Waloni-Ditangkap.jpg)