Langgar Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Tak Protes Gaji Pokoknya Dipangkas 40 Persen

Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas, yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas, yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.

Lili terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya menerima tanggapan Dewas."

Baca juga: Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap, Ketum PA 212: Siapapun Tidak Boleh Menistakan Agama

"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain."

"Saya terima," ucap Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Lili terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: Sektor Esensial Boleh WFO 100 Persen, Jika Ada Karyawan Positif Covid-19 Perusahaan Ditutup 5 Hari

Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi."

"Dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPW Sumbar Ikuti Jejak Agung Mozin Hengkang dari Partai Ummat, Singgung Dinasti Politik

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," tambahnya.

Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Menguat Usai PAN Gabung Koalisi, 7 Kementerian Ini Dikabarkan Bakal Kena Imbas

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK."

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.

IS KPK merupakan akronim dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. IS KPK adalah nilai dasar KPK.

Baca juga: PAN Masuk Koalisi, Jatah Kursi Partai Ini di Kabinet Kemungkinan Bakal Dikorbankan

Sementara, hal yang meringankan, Lili dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial kepada orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut.

Sebab, setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: PAN Gabung Koalisi, Menteri Non Partai Diprediksi Siap-siap Angkat Kaki

Yang berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: KSP Moeldoko Dikabarkan Bakal Kena Reshuffle, Sosok Ini Disebut-sebut Sebagai Penggantinya

Syahrial dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait upaya penghentian penanganan perkara.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyatakan tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapapun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah."

"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur

Ia menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat Ketua LPSK.

Namun, dia memastikan tahu batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapapun, khususnya dengan pejabat publik, selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi."

Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat

"Dan saya selalu juga menjaga selektivitas untuk komunikasi, menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai muruah lembaga KPK," papar Lili.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews, Senin (26/4/2021).

Syahrial sudah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua

"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.

Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.

"Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," tuturnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris

Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.

"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang."

"Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya."

Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian

"Karena ini harus saling menunjang."

"Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," papar Boyamin.

Tribunnews mencoba mengonfirmasi Lili Pintauli Siregar untuk menelusuri temuan MAKI, tetapi hingga berita ini ditulis, Lili belum memberikan tanggapan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved