Kriminal

Kartu Pers Pelaku Pemalakan di Pondok Aren Tangerang Selatan Disita Polisi

Pelaku pemerasan di Pondok Aren dibekuk petugas Polres Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku ini membawa golok saat beraksi.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Petugas Polsek Pondok Aren saat membawa pelaku pemalakan dengan senjata tajam di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangsel, dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Barang bukti dari pelaku pemalakan pria berinisial E alias Bagong (48) di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, disita petugas Polsek Pondok Aren.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain seragam organisasi masyarakat (ormas), golok, hingga kartu pers

Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kartu identitas pers yang termasuk barang bukti tindak kejahatan pelaku tersebut. 

"Kalau motif dia pakai ID ini masih kita dalami ya, penggunaan kartu identitas sendiri," kata Riza Sativa saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Kota Tangerng Selatan, Selasa (31/8/2021).

Riza Sativa mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan pelaku. 

Baca juga: 70 Pelajar Diduga Akan Serang Siswa Lain Diamankan di Cikokol, Ada yang Bawa Celurit

Baca juga: Golok dan Kaus Ormas Jadi Barang Bukti Pria Pemalak Dibekuk di Pondok Aren Tangsel

Peristiwa pemalakan atau pemerasan di Pondok Aren itu terjadi Minggu (22/8/2021) pukul 20.58 WIB.

"Jadi korban melaporkan telah terjadi pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter hape di Jalan Ceger Raya," kata Riza Sativa.

Dia menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di kediamannya. 

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat terjadi perlawanan kepada petugas dengan mengacungkan golok yang dipakainya saat memalak korban. 

"Saat pelaku akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memperlihatkan golok yang dibawa oleh pelaku serta mengaku sebagai anggota ormas (organisasi masyarakat)," ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara 7 tahun dan UU Darurat maksimal pidana 10 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi

Baca juga: Ini Pendapat Ahok Soal Kasus Nicholas Sean yang Dituding Aniaya Ayu Thalia

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial E alias Bagong (48) hanya dapat tertunduk lesu di Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021).

Saat itu, Bagong ditampilkan oleh Polsek Pondok Aren dalam konferensi pers di depan awak media.

Dia mengenakan kaus oranye bertuliskan 05 Tahanan Polsek Pondok Aren.

Bagong dibekuk petugas karena aksinya melakukan tindak pidana pemerasan menggunakan senjata tajam (sajam).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved