Calon Panglima TNI
Aksi Dukung Mendukung Anggota DPR kepada Calon Panglima TNI Dinilai Bikin Suasana Jadi Kurang Sehat
DPR hanya perlu bersikap setuju atau tidak pada usulan Presiden, dan bukan justru mendorong-dorong nama tertentu untuk diusulkan.
Bahkan, menurutnya dengan gambaran seolah-olah pergantian sudah mendesak dan harus segera dilakukan.
Ia menyayangkan para pendukung kandidat tersebut lupa, pergantian Panglima TNI bukan kompetisi elektoral.
Penunjukan calon Panglima TNI, kata dia, adalah hak Presiden sepenuhnya.
Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh
Dalam hal tersebut, kata dia, Presiden tidak bisa didikte terkait kapan penggantian sebaiknya dilakukan dan siapa kandidat terbaik.
Sebab, kata dia, pilihan waktu dan penunjukan Panglima TNI mengacu pada kebutuhan dan prioritas Presiden, baik menyangkut aspek organisasi, politik, maupun pertimbangan strategis lainnya.
"Ya kemudian kita hanya bisa berharap, Presiden maupun DPR tidak terjebak pada bangunan citra dan reputasi yang disodorkan oleh para endorser (pendukung), tanpa melihat realitas secara jernih dan obyektif," harap Fahmi.
Baca juga: Sekjen Partai Hanura: Jokowi Tidak Tertarik Membahas Wacana Perpanjangan Jabatan Tiga Periode
Fahmi menilai 'kompetisi' terkait siapa yang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya kali ini lebih 'berisik' dibanding sebelumnya.
Pada saat pergantian Panglima TNI dari Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ke Marsekal Hadi Tjahjanto, menurutnya diskusi yang berkembang di ruang publik berbeda dari saat ini.
Saat itu, kata dia, diskusi yang berkembang di publik adalah terkait desakan banyak pihak agar Presiden segera mengganti Panglima TNI karena Gatot dinilai tak selaras lagi dengan agenda Presiden.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi
Sementara, lanjut dia, pada proses pergantian sebelumnya, bahkan dari Jenderal (Purn) Moeldoko ke Gatot Nurmantyo juga bisa dibilang mulus-mulus saja, dan tidak ada aroma kampanye yang berlebihan seperti sekarang.
"Ya kita lihat saja nanti, apakah yang paling berisik yang terpilih atau bagaimana."
"Semua tergantung Presiden," cetus Fahmi.
Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13