Calon Panglima TNI

Aksi Dukung Mendukung Anggota DPR kepada Calon Panglima TNI Dinilai Bikin Suasana Jadi Kurang Sehat

DPR hanya perlu bersikap setuju atau tidak pada usulan Presiden, dan bukan justru mendorong-dorong nama tertentu untuk diusulkan.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo berolahraga bersama ketiga kepala staf TNI di area Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. 

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved