Komnas HAM Tetapkan Tanggal Kematian Munir Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komnas HAM, Selasa (7/9/2021).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komnas HAM menetapkan hari kematian Munir Said Thalib pada 7 September 2004, sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komnas HAM, Selasa (7/9/2021).
"Paripurna Komnas HAM 7 September 2021 memutuskan dengan bulat."
Baca juga: Erick Thohir Bakal Wajibkan Direksi dan Komisaris Anak dan Cucu Perusahaan BUMN Serahkan LHKPN
"Tujuh komisionernya sepakat untuk menjadikan tanggal 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Taufan dalam konferensi pers, Selasa (7/9/2021).
Taufan menjelaskan alasan memilih tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
Karena, hari pembununan Munir merupakan peristiwa penting bagi Bangsa Indonesia, terutama untuk para pegiat HAM dan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: PKL Hingga Pemilik Warung dan Warteg Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Khusus Wilayah PPKM Level 3-4
Selain itu, kata dia, Munir merupakan pejuang yang sangat teguh dengan pendiriannya memperjuangkan HAM dari semua aspek, baik hak berekspresi, kebebasan pendapat, kekerasan aparat, juga hak-hak buruh.
Komnas HAM, kata dia, memilih tanggal tersebut tanpa mengurangi penghormatan kepada pejuang lain seperti Marsinah, Udin, Jafar Siddik Hamzah, hingga tokoh-tokoh pejuang HAM dari Aceh hingga Papua.
"Jadi seluruhnya kita hormati, tapi kita memilih tanggal ini karena almarhum Munir bisa dianggap sebagai mewakili dimensi-dimensi HAM yang tadi kami sebutkan itu," jelas Taufan.
Baca juga: Banyak Harta yang Disembunyikan, KPK Bilang 95 Persen LHKPN Tidak Akurat
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menambahkan, penetapan tanggal tersebut juga karena selama ini berbagai macam serangan terhadap para pembela HAM di Indonesia sedemikian masif.
"Sehingga ini menjadi catatan penting kita untuk mengingatkan 7 September setiap tahunnya bagi pemerintah, negara, juga kelompok masyarakat sipil dan rakyat Indonesia."
"Bahwa peran penting dari para pembela HAM dalam melindungi dan memperjuangkan HAM dan demokrasi itu, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi dan perjuangan HAM di Indonesia," bebernya.
Buka Opsi Panggil Saksi
Komnas HAM membentuk tim pemantauan terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, tim tersebut dibentuk dalam rapat pleno bulanan Komnas HAM pada Selasa (7/9/2021), tepat di hari peringatan 17 tahun tewasnya Munir.