Kebakaran
Pekan Depan Polisi Periksa Napi Hingga Kalapas Tangerang Sebagai Saksi Kasus Kebakaran
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, tengah disidik aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, tengah disidik aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan ini, polisi akan memanggil sejumlah saksi.
Di antaranya, 14 pegawai lapas, warga binaan, dan petugas PLN.
Baca juga: Merasa Bukan Domainnya, Bareskrim Limpahkan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli Siregar kepada KPK
"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan."
"Selanjutnya penyidik akan membuat surat panggilan kepada saksi."
"Di antaranya 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 warga binaan."
Baca juga: Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?
"Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada 3 orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN."
"Dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021) pekan depan.
Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan
Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Jadi rencana setelah dibuat surat panggilan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya."
"Agenda pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada Hari Senin 13 September 2021," terang Ramadhan.
Baca juga: Jawa-Bali Sumbang 67,76 Persen Kasus Covid-19 Nasional, dan Berkontribusi 94,34 % Kasus Sembuh
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk diteliti terkait penyebab kebakaran tersebut.
Ramadhan berharap proses penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas untuk diketahui penyebabnya.
"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik."
Baca juga: Data Antemortem Minim Bikin Tim DVI Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
"Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," beber Ramadhan.
Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Ada Dugan Pidana
Puslabfor Polri terus mengusut penyebab kebakaran Lapas Kelas I, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi yang diyakini mengetahui kebakaran tersebut.
"Saksi dibagi menjadi 3 klaster, klaster pertama petugas yang berjaga pada malam hari itu."
Baca juga: Densus 88 Ciduk 3 Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
"Kemudian klaster kedua warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, ada 73 yang luka ringan, ada beberapa yang kita periksa."
"Kemudian ada klaster ketiga adalah pendamping warga binaan," kata Yusri saat jumpa pers di Pusdokkes RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Hasil pemeriksaan sementara puluhan saksi tersebut, Yusri menyatakan sudah ada sedikit petunjuk terkait titik awal api.
Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim
Dengan begitu, kata dia, pihaknya telah menaikkan status pemeriksaan yang semula penyelidikan, menjadi penyidikan.
"Semalam kami gelar perkara oleh penyidik, dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," jelas Yusri.
Upaya penyidikan ini nantinya guna mengetahui terbukti atau tidaknya dugaan unsur tindak pidana.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel TWK KPK, Novel Baswedan Kini Tinggal Berharap pada Jokowi
"Penyidik tadi malam melakukan gelar perkara."
"Kemarin saya sampaikan ada dugaan pidana di sini, masih tahap penyelidikan."
"Ada dugaan pidana, pertama itu di pasal 187, 188 junto 359 KUHP kelalaian dan kealpaan (kesengajaan) kemungkinan," beber Yusri.
Baca juga: Moeldoko: Pandemi Memaksa Kita Tinggalkan Cara Kerja Lamban dan Tak Efisien
Atas naiknya tingkat penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, pihaknya berharap penyebab kebakaran bisa segera diketahui.
Hal itu juga diharapkan dari pemeriksaan para saksi yang rencananya dipanggil untuk proses penyidikan ini.
"Tim Labfor masih bekerja, sampai dengan kemarin sore melakukan olah TKP memang ada titik terang sedikit dari mana mula asal api tersebut, tetapi harus diuji melalui laboratoris."
Baca juga: Anak-anak Kehilangan Pengasuhan Akibat Pandemi Covid-19, Kolaborasi Banyak Pihak Diperlukan
"Mudah-mudahan secepatnya ada hasilnya, kemudian beberapa saksi juga, mengumpulkan beberapa alat bukti," beber Yusri.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi dari 73 korban selamat.
Yusri mengatakan, keseluruhan saksi itu terdiri dari warga binaan (tahanan), petugas lapas yang sedang bertugas saat kejadian, dan pendamping warga binaan yang dibagi menjadi 3 klaster.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin akan Hilang, Kita Harus Mulai Siapkan Transisi dari Pandemi ke Endemi
“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” terang Yusri dalam jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Kata Yusri, pemeriksaan ini juga dilakukan guna mengetahui sumber api penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebab, kata dia, hingga kini ada indikasi unsur kelalaian.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut
“Arah ke sana sudah ada (indikasi), tapi masih dilakukan pengujian secara laboratoris titik api tersebut,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat luas untuk tidak berandai-andai terkait penyebab kebakaran ini.
Hal itu karena saat ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan INAFIS tengah melakukan penyidikan.
"Kami tim sedang bekerja, akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," cetusnya. (Fandi Permana)