Kebakaran

Ada Potensi Korupsi, Asal Uang Santunan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipertanyakan

Menurutnya, uang tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna.

Editor: Yaspen Martinus
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly saat mengunjungi narapidana korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangeran, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mempertanyakan dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM, terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Hussein mengaku tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM melalui Yasonna Laoly mengatakan akan memberikan uang senilai sekira Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Menurutnya, uang tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa di bawah tanggung jawab Yasonna.

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Malaysia dan Arab Saudi Kebanyakan Positif Covid-19 Saat Tiba di Indonesia

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Tragedi Lapas Tangerang: Di Mana Tanggung Jawab Negara? Minggu (12/9/2021).

"Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa?"

"Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tidak dijelaskan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Yasonna Laoly."

Baca juga: Political Will dan Anggaran Dinilai Jadi Kunci Selesaikan Masalah Lapas

"Kesan bahwa uang Rp 30 juta ini agar kemudian korban tidak lagi menuntut hak-haknya kepada pemerintah," tutur Hussein.

Padahal, menurutnya korban mempunyai hak atas tanggung jawab pemerintah, karena para korban sudah ditempatkan di tempat yang tidak layak, berjubel, di mana nyawa mereka terenggut dalam lapas yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Harus jelaskan kepada publik itu," tegas Hussein.

Baca juga: Pemerintah Pantau WNI yang Kembali dari Negara Terpapar Covid-19 Varian Mu

Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi juga menyebut langkah pemberian santunan terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang perlu dikritisi, meski harus dimaknai sebagai inisiatif yang 'baik'.

Ia mempertanyakan dari mana asal anggaran santunan tersebut.

"Pos anggarannya dari mana?"

Baca juga: Tato di Punggung Bantu Tim DVI Polri Identifikasi Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

"Karena kalau pakai anggaran negara kan harus dari Kementerian Keuangan."

"Kalau misalkan itu uang dari Kementerian Kumham, pasti akan mengambil dari pos-pos anggaran yang lain."

"Atau dari non budgeternya menteri? Itu ada potensi korupsi di situ," ucapnya.

Baca juga: Waketum Demokrat Yakin Jokowi Tak Niat Jabat Presiden Tiga Periode, Ini Pihak yang Ia Curigai

Untuk itu, ia mengatakan audit keamanan dan penanggulangan bencana di lapas penting dilakukan, untuk melihat sejauh mana kesiapan lapas di Indonesia dalam menghadapi bencana.

"Kalau dilihat 13 lapas terbakar dalam kurun waktu 2 tahun itu menunjukkan bahwa audit keamanannya tidak serius."

"Jadi harus dievaluasi menteri dan Dirjen PAS-nya," cetus Fachrizal.

Baca juga: Pekan Depan Polisi Periksa Napi Hingga Kalapas Tangerang Sebagai Saksi Kasus Kebakaran

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan sebesar Rp 30 juta, kepada keluarga korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Menurut Yasonna, uang santunan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga.

Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) siang.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 5 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Tiga Provinsi

"Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi."

"Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini," kata Yasonna, Rabu (8/9/2021).

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai.

Baca juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Ikut Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang

Pihaknya telah membentuk lima tim khusus untuk menangani pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah.

Proses pemulasaran jenazah akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri rampung.

"Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit."

"Dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin," ujar Yasonna.

Kelebihan Kapasitas Hingga 400 Persen

Menteri Hukum dan HAM menyambangi Lapas Kelas I Tangerang, yang mengalami kebakaran hebat dini hari tadi.

Dalam kunjungannya, Yasona mengucapkan belasungkawa kepada para keluarga korban tewas atas musibah ini.

Ia mengakui peristiwa yang terjadi tak lepas dari kondisi lapas yang memprihatinkan.

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan

Ia menyebut kondisi lapas saat ini sudah over capacity atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Total ada 2.072 warga binaan yang menghuni lapas yang sudah berusia 42 tahun ini.

"Mewakili Kemenkumham, kami mengucapkan rasa belasungkawa terdalam bagi korban yang meninggal dalam peristiwa ini."

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi

"Memang peristiwa ini tak lepas dari kondisi lapas yang over-kapasitas 400 persen yang dihuni 2.072 orang," kata Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (8/9/2021).

Yasonna menjelaskan, kebakaran terjadi di Blok C2.

Blok tersebut dikhususkan bagi terpidana kasus narkoba, dan saat kebakaran teejadi ada beberapa kamar yang masih terkunci dan tak sempat dibuka oleh petugas.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19

"Nah, yang terbakar ini adalah Blok C2."

"Jadi itu model paviliun-paviliun."

"Di dalam satu blok itu ada beberapa kamar-kamar yang terkunci," jelasnya.

Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran

Politisi PDIP itu juga menyebut kebakaran pada dini hari tadi bermula dari laporan petugas pengawas dari atas gedung.

Kemudian, pengawas itu melaporkan kejadian itu ke pemadam kebakaran setempat.

"Awal mula api dilaporkan oleh petugas pengawas dari atas gedung dan kebakaran terjadi jam 01.45 WIB."

Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia

"Petugas melihat dari atas melihat dan langsung menelepon kepala pengamanan di sini, kemudian menelepon pemadam kebakaran," beber Yasonna.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 41 korban jiwa, dan 71 lainnya mengalami luka-luka.

"Korban yang meninggal dunia sebanyak 41 orang dan 71 luka-luka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di lokasi kebakaran.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu

Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran masih melakukan sterilisasi di lokasi kejadian.

Polisi juga masih melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved