Beredar Kabar SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Sudah Diteken, Ini Kata Firli Bahuri
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pihaknya akan menjelaskan kabar tersebut.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian 57 pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ke-57 pegawai itu bakal diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pihaknya akan menjelaskan kabar tersebut.
Baca juga: Loyal dan Tahu Maunya Jokowi, Arief Poyuono Sebut Jenderal Andika Perkasa Cocok Jadi Panglima TNI
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Namun, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pasti KPK menjelaskan isu pemberhentian pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Baca juga: Kekayaan Jokowi Bertambah tapi Kendaraan Berkurang, Tak Ada Lagi Royal Enfield Bullet Chopperland
Sebab, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," ucap Firli.
Baca juga: Epidemiolog Duga Varian C.1.2 dari Afrika Selatan Lebih Menular Ketimbang Delta
Pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Sebelumnya, KPK dikabarkan akan memecat pegawai yang tak lulus TWK.
Baca juga: Nama Soetrisno Bachir Muncul Jadi Kandidat Menteri, PKB: Tidak Usah Nyrondol-Nyrondol dan Maksa
Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," begitu bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga: Komnas HAM Bilang Lapas Tangerang Tak Manusiawi, Antasari Azhar: Lalu Apa Solusi Mereka?
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM."
"Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
18 Pegawai Lulus Diklat Bela Negara Hari Ini Dilantik
KPK akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (15/9/2021) hari ini.
Mereka semua merupakan pegawai yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan.
Diklat bela negara serta wawasan kebangsaan bagi pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini diselenggarakan KPK bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/9/2021).
Ali mengatakan, pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN.
Mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," terang Ali.
Pelantikan mereka mengacu UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU 19/2019.
"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," ucap Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik.
Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan.
Ditawari Kerja di BUMN
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dikabarkan mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah, harus menandatangani surat pengunduran diri.
Satu per satu pegawai nonaktif komisi antikorupsi mulai dihubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik
"Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN," ujar seorang sumber, Senin (14/9/2021).
Tidak hanya Pahala yang menghubungi, menurut sumber, para pegawai tak lulus TWK juga dikontak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Keduanya disebut mulai menawari secara pribadi para pegawai tak lulus TWK dan gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN), agar mau disalurkan ke BUMN.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022
Upaya pendekatan itu, menurut dia, telah dilakukan KPK dalam sepekan terakhir.
Per Senin (13/9/2021), para pegawai yang bersedia, diminta menyerahkan surat pengunduran diri ke KPK, sebab pemberhentian dengan hormat telah ditandatangani oleh pimpinan.
"Saya dikontak Sekjen yang menawarkan program untuk disalurkan ke BUMN (belum pasti)."
Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi
"Namun syaratnya memberikan surat pengunduran diri yang ditunggu untuk disampaikan di Rapim pada Hari Senin ini," ungkapnya.
Sumber mencurigai tawaran tersebut hanya akal-akalan KPK agar 57 pegawai tak lulus TWK segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Di sisi lain, tawaran penempatan ke BUMN tersebut belum pasti, mulai dari posisi, nama perusahaan, lokasi, dan status.
Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
Hingga batas waktu yang ditentukan, ia mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri yang diminta sebagai syarat penempatan ke BUMN.
"Kita diiming-imingi masuk BUMN, lalu disuruh mengajukan permohonan ke BUMN."
"Dan ditambah Surat Permohonan Pengunduran diri dari KPK, BUMN-nya tidak diterima atau BUMN yang sudah kolaps, lalu surat permohonan pengunduran diri kita dijadikan dasar PDH kita," beber sumber. (Ilham Rian Pratama)