Calon Panglima TNI

DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

Ketua DPR Puan Maharani meminta publik sabar menunggu nama calon baru Panglima TNI yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR.

Editor: Yaspen Martinus
tni.mil.id
Puan menjelaskan, peran TNI sangat vital dalam setiap fase perjalanan Bangsa Indonesia. 

Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh

Sedangkan Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.

Anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha pun bicara soal kemungkinan Presiden Jokowi mengambil jalan tengah

"Jenderal Andika jadi Panglima TNI, wakilnya Laksamana Yudo."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 57 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021

"Nanti begitu Andika habis (pensiun), Yudo lagi yang diusulkan (jadi Panglima TNI)," kata Syaifullah kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Namun, Syaifullah menyebut dalam hal ketatanegaraan, Panglima TNI tidak otomatis diberhentikan dan juga diangkat, Ada peran dan persetujuan DPR di sana.

"Dan saya pikir tidak akan terlalu sulit bagi Presiden Jokowi untuk mengusulkan nama itu ke DPR," ujarnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bakal Lakukan Perlawanan Hukum Usai Terima SK

Dia mengambil contoh bagaimana saat Presiden Jokowi menempatkan Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat Kapolri, untuk kemudian ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.

Pimpinan DPR lantas menugaskan Komisi III untuk membahas persetujuan itu

"Kalau enggak salah satu hari sebelum dilantik," ucap Syaifullah.

Baca juga: Kemenkes: Penanganan Covid-19 Indonesia Salah Satu yang Terbaik di Dunia

Maka itu, menurut legislator PPP, Presiden Jokowi tak akan begitu berat dalam menunjuk Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved