Isu Makar
Banding Meski Cuma Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah
Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, dan dirinya tidak ditahan, Kivlan Zen menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dirinya tidak dinyatakan bebas murni.
Apalagi, semua bukti surat, dokumen, keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan maupun tertuang dalam pleidoi, tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, banding yang akan ia layangkan, adalah cara menjaga kehormatannya.
Baca juga: Jokowi Kemungkinan Kirim Surpres Calon Panglima TNI Usai Perhelatan PON XX Papua
"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," ucapnya.
Mantan Kepala Staf Kostrad ini kembali menegaskan, dirinya 100 persen tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," paparnya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Positivity Rate Covid-19 di 34 Provinsi Kurang dari 5 Persen
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.
"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi
"Turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra