Isu Makar
Banding Meski Cuma Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, dan Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api."
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Perketat Pengamanan Rutan
"Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api."
"Dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.
Hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Bakal Periksa Azis Syamsuddin pada Jumat Keramat? Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.
Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh KemenPAN-RB, Sektor Swasta Diatur Kemenaker
Terhadap hal meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.
Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.
Kivlan Zen juga dianggap berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada 1995 - 1996.
Baca juga: Ditanya Soal Namanya Digadang-gadang Jadi Calon Panglima TNI, KSAL: Tidak Ada Respons
Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada 2016.
”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.