Isu Makar
Banding Meski Cuma Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah
Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, dan dirinya tidak ditahan, Kivlan Zen menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dirinya tidak dinyatakan bebas murni.
Apalagi, semua bukti surat, dokumen, keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan maupun tertuang dalam pleidoi, tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, banding yang akan ia layangkan, adalah cara menjaga kehormatannya.
Baca juga: Jokowi Kemungkinan Kirim Surpres Calon Panglima TNI Usai Perhelatan PON XX Papua
"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," ucapnya.
Mantan Kepala Staf Kostrad ini kembali menegaskan, dirinya 100 persen tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," paparnya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Positivity Rate Covid-19 di 34 Provinsi Kurang dari 5 Persen
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.
"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi
"Turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, dan Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api."
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Perketat Pengamanan Rutan
"Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api."
"Dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.
Hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Bakal Periksa Azis Syamsuddin pada Jumat Keramat? Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.
Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh KemenPAN-RB, Sektor Swasta Diatur Kemenaker
Terhadap hal meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.
Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.
Kivlan Zen juga dianggap berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada 1995 - 1996.
Baca juga: Ditanya Soal Namanya Digadang-gadang Jadi Calon Panglima TNI, KSAL: Tidak Ada Respons
Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada 2016.
”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Pemilu 2024 Punya Tiga Rasa
Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Danang Triatmojo)