Isu Makar

Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Atas Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Dendam Politik Wiranto

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. 

Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada 2016.

”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Pemilu 2024 Punya Tiga Rasa

Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved