Isu Makar
Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Atas Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Dendam Politik Wiranto
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.
Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada 2016.
”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Pemilu 2024 Punya Tiga Rasa
Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Danang Triatmojo)