Isu Makar

Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara Atas Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Dendam Politik Wiranto

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.

Pihak yang ia sebut dendam dan memperkarakan kasus ini adalah Wiranto, mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Kata Kivlan Zen, Wiranto memperkarakan kasus ini karena ia mengkritik pemerintah, kala membela calon presiden Prabowo Subianto pada aksi demonstrasi penolakan hasil Pilpres 2019, di depan Gedung Bawaslu dan kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

"Dendam politik Wiranto. Ini udah jelas itulah Wiranto."

"Dan dendam politik mereka, karena saya banyak mengkritik pemerintah."

"Saya membela Prabowo, di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu ada demo, di Lapangan Banteng."

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

"Minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah emangnya Jokowi?" kata Kivlan, ditemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Saat kejadian tersebut, Kivlan Zen disebut sebagai dalang kerusuhan.

Padahal menurutnya, saat peristiwa berlangsung ia sedang berada di luar Jakarta.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?

"Kerusuhan itu dicari siapa yang ditangkap, si Iwan-nya bukan saya, saya enggak ada urusannya, dituduh dalangnya."

"Saya kan enggak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," tuturnya.

Dugaan tersebut, lanjut Kivlan Zen, diperkuat dengan perkataan Wiranto yang menyebut bakal menangkapnya terkait kasus kericuhan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat

"Karena dia kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia."

"Dia ngomong, oh kamu saya tangkap ini," kata Kivlan Zen menirukan ucapan Wiranto.

"Terbukti kan? Ya enggak apa - apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa, enggak, saya enggak marah."

Baca juga: Jadi Syarat Beraktivitas, Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo

"Kepada Wiranto ya saya maafkan saja dia."

"Kalau dia bersalah ya karena mereka tidak tahu pada saya, maksudnya enggak tahu bahwa saya sudah berbuat yang baik, enggak ada kaitannya (dengan kasus ini)," paparnya.

Banding

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.

"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah," tegas Kivlan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap Penanganan Kasus di Lampung Tengah

Meski vonis yang dijatuhkan terbilang ringan, dan dirinya tidak ditahan, Kivlan Zen menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dirinya tidak dinyatakan bebas murni.

Apalagi, semua bukti surat, dokumen, keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan maupun tertuang dalam pleidoi, tak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, banding yang akan ia layangkan, adalah cara menjaga kehormatannya.

Baca juga: Jokowi Kemungkinan Kirim Surpres Calon Panglima TNI Usai Perhelatan PON XX Papua

"Walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," ucapnya.

Mantan Kepala Staf Kostrad ini kembali menegaskan, dirinya 100 persen tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

"Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," paparnya.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Positivity Rate Covid-19 di 34 Provinsi Kurang dari 5 Persen

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.

Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.

"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi

"Turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.

Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra

Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, dan Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.

Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api."

Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Perketat Pengamanan Rutan

"Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api."

"Dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.

Hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Bakal Periksa Azis Syamsuddin pada Jumat Keramat? Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.

Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh KemenPAN-RB, Sektor Swasta Diatur Kemenaker

Terhadap hal meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.

Kivlan Zen juga dianggap berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada 1995 - 1996.

Baca juga: Ditanya Soal Namanya Digadang-gadang Jadi Calon Panglima TNI, KSAL: Tidak Ada Respons

Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada 2016.

”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Mardani Ali Sera: Pemilu 2024 Punya Tiga Rasa

Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved