Kapolri Ingin Rekrut Bekas Pegawai KPK, IPW Nilai Bentuk Pasang Badan Atas Pernyataan Jokowi
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasang badan mengenai rencana merekrut 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai ASN Polri.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai perekrutan ini mengisyaratkan Presiden Jokowi tidak setuju puluhan pegawai KPK itu dipecat dari lembaga anti-rasuah.
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
"Saya melihat Kapolri pasang badan dalam rencana menampung eks KPK sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden, bahwa eks KPK yang tidak lulus TWK jangan dipecat."
"Sementara akhirnya mereka 56 orang ini dipecat atau diberhentikan dengan hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Karena itu, Sugeng menyampaikan perekrutan 57 pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN Polri ini harus didukung oleh berbagai pihak.
Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi
Hal ini merupakan niat baik Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mempertahankan mereka tetap bertugas di institusi lain.
"Karena itu apresiasi perlu diberikan pada Kapolri."
"Artinya Kapolri responsif atas amanat Presiden."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Dua di Papua Barat, Satu di Papua
"Hal ini bisa dipahami karena Kapolri ada di bawah kewenangan Presiden."
"IPW apresiasi langkah itu, karena hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia," jelasnya.
IPW, kata Sugeng, menilai 57 pegawai yang dipecat KPK bisa ditempatkan sebagai ASN Polri bidang pencegahan korupsi.
Baca juga: Mau Terus Berantas Korupsi, Pecatan KPK Bentuk IM57+ Institute, Novel Baswedan Jadi Executive Board
Mereka terlibat dalam bidang kampanye dan sosialisasi.
"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye, dan terlibat dalam renstra Polri dalam bidang anti korupsi, mungkin bisa," bebernya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Baca juga: Yakin Rezim Firli Bahuri Takkan Lama di KPK, Busyro Muqoddas: Osteoporosis Moral, Harus ke ICU
Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs.
Baca juga: KPK Tangani 1.291 Kasus Sejak 2004 Hingga Juni 2021, Angggota DPR dan DPRD Paling Banyak Terciduk
Kata Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung
Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per 30 September 2021.
Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021).
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan, Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Sedang Berlangsung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik sebagai ASN KPK."
"Untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari Presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaan tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg."
"Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” beber Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk membicarakan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit. (Igman Ibrahim)